terkini

Akibat SK Terlambat Dana Kapitasi Ikut Terhambat

Pujo
3/18/23, 21:33 WIB Last Updated 2023-03-18T14:33:40Z

Aceh Tamiang-mediaadvokasi.id
Kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia untuk dapat beraktivitas dengan optimal. UUD 1945 mengamanatkan kepada negara untuk memperhatikan kesejahteraan rakyatnya. Hal ini dapat dilihat dari berbagai aspek, di antaranya adanya jaminan kesehatan bagi setiap lapisan rakyat tanpa kecuali. Sebagaimana tertuang dalam pasal 34 ayat 2 dan 3 UUD 1945.  Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh pemerintah merupakan amanat UU Nomor 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan kemudian terbit UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan mulai dilaksanakan sejak Januari tahun 2014.  

Dana Kapitasi yang masuk di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama/FKTP berdasarkan jumlah peserta BPJS. Dana APBN/BPJS ditransfer langsung ke rekening khusus bendahara Dana Kapitasi di FKTP. Dana tersebut dapat langsung dipergunakan untuk pelayanan dan operasional di lapangan. Pembayaran Dana Kapitasi dari BPJS Kesehatan diakui sebagai Pendapatan dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah. 

Sehubungan dana Kapitasi, Puskesmas Karang Baru, melalui Kepala Puskesmas pada sabtu (18/03/2023) dijaringan Whatsapp dinomor 0853-9613-xxxx menyampaikan, kami sudah membayar dana Kapitasi untuk bulan Januari dan Februari 2023,"tulisnya.

Selanjutnya informasi didapat dari Puskesmas Tamiang Hulu, Kejuruan Muda, Bendahara, 
Simpang Kiri, bahwasannya sudah melakukan pembayaran dana Kapitasi tersebut. 

Kepala Puskesmas Kualasimpang,  sampai berita ini dikirim ke Redaksi belum membalas konfirmasi melalui Whatsapp dinomor 0852-9189-xxxx pada sabtu (18/03/2023) yang disampaikan awak Media. 

Sedangkan Puskesmas Manyak Payed, pada sabtu (18/03/2023)
ketika dihubungi melalui Whatsapp dinomor 0852-6252-xxxx hanya membacanya dan sampai berita ditayangkan belum ada jawaban dari Hud Efendi selaku Kepala Puskesmas. Begitu pula dengan dr. Mustakim Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang dihubungi via Whatsapp dinomor 0811-6701-xxx belum memberikan jawaban atas pertanyaan para Wartawan. 

Dari pihak Dinas Kesehatan, Ngesti Wulan Sari, ditanya terkait hal tersebut mengatakan, kami tidak mengetahui dengan pasti hal itu, karena dana Kapitasi masuk langsung ke rekening Puskesmas, dan mengarahkan pihak Wartawan untuk tanyakan langsung ke Puskesmas,"ucapnya.

Sementara itu, drg. Didi kepala Puskesmas Seleleh dan Asrul S.Kep Kepala Puskesmas Seruway melalui jaringan Whatsapp mengatakan, keterlambatan pembayaran dana Kapitasi disebabkan masih menunggu SK outsourcing dan direncanakan Senin (20/03/2023) akan segera dibayarkan,"ungkapnya.(Eri Efandi).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Akibat SK Terlambat Dana Kapitasi Ikut Terhambat

Terkini

Topik Populer