terkini

Kepala desa Upang jaya Meilizah Alwi, terus Perjuangkan Kewajiban Plasma PT PT. Trans Pasific Agro Industry Untuk Masyarakat.

12/23/23, 01:12 WIB Last Updated 2023-12-22T18:12:15Z



Banyuasin_ MA. Kepala Desa Upang jaya, Meliza menyampaikan, jika Pemerintah Desa (Pemdes) Upang jaya sangat konsen dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Upang jaya Kecamatan Muara Telang untuk mendapatkan haknya terkait lahan plasma terkait Klaim Sepihak PT. Trans Pasific Agro Industry atas Lahan, warga tuntut ganti rugi.


“Perlu kami jelaskan, bahwa Pemdes konsen terhadap bagaimana memperjuangkan hak-hak normatif, hak-hak masyarakat dari Tahun 2016 Sampai 2023," ujar Melisa dalam konferensi Persnya di aula kantor Desa Upang Jaya,"Jumat (22/12/2023).


Dalam konferensi Pers yang juga dihadiri oleh Perangkat Desa, Masyarakat serta Wartawan. Jika pemerintah Pemerintah desa sudah beberapa kali melakukan mediasi antara koperasi dengan pihak perusahaan untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat tersebut, namun, kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan.

Namun, kata Kepala desa, seiring dengan perjalan waktu muncul sebuah masalah yang menurutnya barang kali perlu penanganan hukum." jelasnya


Diketahui, desa Upang Jaya mempunyai lahan seluas 3.794 Hektar yang kemudian diambil PT Transpacific Agro Industry untuk membuka lahan sawit sebesar kurang lebih 3.500 Hektar dengan sistem plasma dengan perjanjian awal, perusahaan 70 persen dan masyarakat 30 persen. 


Kesepakatan ini telah dilegalkan oleh (Alm) Ir Amiruddin Inoed, mantan Bupati Banyuasin dengan Surat Keputusan Nomor 477 tahun 2012 yang mana kurang lebih 910 Hektar lahan diberikan untuk para Anggota Plasma, namun praktik dilapangannya, sebanyak 294 Hektar untuk lahan plasma, sisanya 616 Hektar diambil alih oleh PT. Transpacific Agro Industry.


Meskipun belum adanya kesepakatan terkait ganti rugi lahan plasma yang dimaksud, namun esensinya, sebut Melisa, kedua belah pihak sudah ada niat untuk mewujudkan sebuah komitmen, dengan adanya Kunjungan dari pihak penegak hukum Polda Sumatera Selatan bersama perangkat desa dan warga


lanjutnya, ini akan kami kawal. Perangkat desa sudah saya arahkan untuk melakukan pendataan peserta plasma. Kita tidak mau nanti ada hak-hak warga yang disandra oleh kepentingan kelompok dan siapapun itu karena ini sudah berjalan lama,” tegasnya. (Tri sutrisno).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kepala desa Upang jaya Meilizah Alwi, terus Perjuangkan Kewajiban Plasma PT PT. Trans Pasific Agro Industry Untuk Masyarakat.

Terkini

Topik Populer