terkini

Guna Cegah Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Cikampek Gelar Forum Pengawasan Partisipatif Masyarakat

1/19/24, 21:03 WIB Last Updated 2024-01-19T15:45:37Z
Karawang, MA - Pengawasan partisipatif masyarakat adalah pengawasan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam pemilu baik itu pemilih, pemantau pemilu, tokoh masyakarakat, mahasiswa, akademisi dan pemilih pemula.

Hal itu diutarakan Ketua Panwaslu Kecamatan Cikampek Ismuhadi, BSc dalam sambutannya di hadapan peserta Forum Pengawasan Partisipatif Masyarakat (FPPM) se-kecamatan Cikampek Pemilih 2024, Jumat di Aula Desa Cikampek Kota (19/1/2024).

Ismuhadi mengatakan untuk memenuhi Pemilu Luber dan Jurdil, peran pengawasan partisipatif masyarakat  sangat penting.

Menurut Ismuhadi, Indonesia adalah negara demokrasi yang menjalankan Pemilu itu penyelenggaranya terdiri tiga lembaga. 

" Satu KPU, dua Bawaslu dan tiga DKPP. Makanya pelaksanaan Pemilu di Indonesia betul-betul realible, responsible dan transparan,"ungkapnya.

Di kesempatan yang sama,  pimpinan Bawaslu Karawang Ade Permana menyampaikan peran aktif masyarakat dalam Pemilu 2024 sangat dibutuhkan. Hal itu lantaran keterbatasan petugas lembaga penyelenggara Pemilu yang terbatas.

Selain itu, kata Ade, pengawasan partisipatif masyarakat itu punya peranan penting dalam Pemilu, untuk menekan politik transaksional atau money politik.

''Terkait adanya pelanggaran misalnya pasal 280 ayat 1 dan 2 bisa disampaikan ke PKD atau Panwaslu,"ucapnya.

Lanjut dia, berdasarkan temuan Panwaslu Cikampek adanya pelanggaran dalam tahapan Pemilu, saat ini Bawaslu Karawang tengah memprosesnya.

Sedangkan, Camat Cikampek Drs Usep Supriatna SP, M.Si menyampaikan pengawasan partisipatif masyarakat dalam Pemilu itu diatur dalam peraturan Bawaslu no. 2 Tahun 2023.

"Kami menghimbau dari pemerintahan agar netralitas, oleh bapak-ibu diawasi. Jangan sampai pihak pemerintahan, camat, kepala desa dan jajarannya ke bawah jangan sampai tidak netral,"katanya.
Usep pun mengatakan Forum pengawasan partisipatif tersebut dilaksanakan sudah berjalan tiga kali. Hal itu agar Pemilu 2024 berlangsung lebih baik lagi. 

"Tolong sampaikan ke masyarakat agar jangan ada pelanggaran Pemilu, pencegahan itu lebih baik,"tandasnya.

Lantas Camat Cikampek itu pun mengingatkan pelanggaran dalam pemilu itu ada sanksinya, pidana dan administrasi.

Ketika awak mengkonfirmasi soal peran pengawasan partisipatif masyarakat dalam Pemilu, Ketua Panwaslu Kecamatan Cikampek Ismuhadi menyatakan upaya masyarakat berperan aktif dalam pengawasan guna mencegah dan meminimalisir pelanggaran Pemilu 2024.

Ismuhadi pun menjelaskan ada tiga jenis pelanggaran dalam Pemilu, pidana Pemilu, administrasi Pemilu dan kode etik penyelenggara Pemilu. 

"Apabila masyarakat mau melaporkan penemuan pelanggaran, lamanya 7 hari sejak ditemukan pelanggaran dan Panwaslu siap menerima laporan apapun,"ujarnya saat dihubungi usai acara Forum pengawasan partisipatif masyarakat.

Kemudian, Ismuhadi menyatakan Panwaslu Cikampek tengah menangani pelanggaran salah satu partai politik kampanye di dalam masjid.

Selain itu,sebut dia, Panwaslu Cikampek juga pernah menangani sengketa antar peserta Pemilu yang disebut Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP).

"Pada hari itu juga kami selesaikan dan sudah clear, partai yang sengketa terkait spanduknya tertutup partai yang lain itu,"pungkasnya. (Dbrong)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Guna Cegah Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Cikampek Gelar Forum Pengawasan Partisipatif Masyarakat

Terkini

Topik Populer