Panwascam Bungursari Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jabar, mengaku tidak tahu zonasi kawasan pemasangan APK. |
Ano Suharyono, SH. ketua Panwascam Bungursari Kabupaten Purwakarta Provinsi Jabar. |
Sedangkan untuk zonasi pemasang APK itu dipasang di sepanjang jalur protokol, mulai dari Cimaung desa Ciwangi, Jalan terusan Dangdeur KBI, Jalan terusan Wanakerta KBI, Jalan Cikopo Ke Karangmukti Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta Provinsi Jabar, hingga sampai ke ujung jalan lingkungan.
Sementara ini Panwascam sendiri tidak mengatuhi zonasi yang di perbolehkan oleh KPUD Purwakarta untuk pemasangan APK itu, di mana saja, yang penting bagi kami melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK itu tidak menyalahi aturan, apabila pemasangan itu di sembarangan tempat, maka kami akan berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk menertibkan," ujar Ano Suharyono,SH ketika ditemui oleh media advokasi.com, Rabu (23/1/2019) di komplek kantor Kecamatan Bungursari.
Lebih lanjut lagi sambung Ano, untuk lokasi yang tidak di perbolehkan untuk dipasang APK adalah, 100 meter mendekati kantor pemerintahan, lembaga pendidikan, kesehatan, sarana ibadah dan lain lainnya.
"Panwascam sendiri merasa kesulitan dalam hal pengawasan pemasangan APK itu, apabila kita tertibkan takut di salahkan, yang di khawatirkan itu merupakan zona pemasangan APK," sebut dirinya.
Ukuran baliho yang diperolehkan, dipasang pun itu ada katagori ukurannya, paling besar tidak melebihi 4x7 meter, apabila melebihi dari batas itu, maka dalam waktu dekat akan di tertibkan, tegas ketua Panwascam sendiri. (Yusup Bachtiar)