terkini

Satresnarkoba Amankan Tersangka Penyelundup Ganja

2/18/19, 20:14 WIB Last Updated 2019-02-18T13:14:34Z


Gayo Lues, MA - Satresnarkoba Polres Gayo Lues mengamankan KM alias Ed Bin Alm AH (45) warga Kp. Gumpang Pekan, Kec. Putri Betung terkait kasus narkoba jenis ganja, Minggu (17/02/19) sekira pukul 11.30 Wib di depan rumah tersangka. Narkotika jenis ganja tersebut dibawa oleh tersangka dari Kp. Agusen Kec. Blangkejeren ke Kp. Gumpang Pekan Kec. Putri Betung dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Avanza warna Hitam.

Tersangka dijanjikan akan diberi upah Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) Kilogram untuk membawa narkotika jenis ganja tersebut.

Hal ini disampaikan Kapolres Gayo Lues AKBP Eka Surahman, SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Syamsuir , SE yang didampingi oleh Wakapolres Gayo Lues Kompol Andiyano, SKM pada acara "press release", Senin (18/02/19) di Aula Mapolres setempat.

Turut diamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah karung goni plastik warna putih yang berisikan 50 (lima puluh) ball/bungkus narkotika jenis ganja yang masing masing dibalut dengan lakban warna Kuning dengan berat keseluruhan 50 (lima puluh) Kilogram.

Satu unit mobil merk Toyota Avanza warna Hitam dengan plat nomor polisi BG 1893 JB, dan Satu buah Handphone merk Nokia warna Hitam.

Kasatresnarkoba menjelaskan, pada hari Minggu (17/02/19) Kanit Intel Polsek Putri Betung Polres Gayo Lues mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa salah satu warga Kp. Gumpang akan membawa narkotika jenis ganja dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Avanza warna Hitam.

Menindak lanjuti laporan tersebut Kanit Intel melaporkan ke Kapolsek Putri Betung, kemudian Kapolsek Putri Betung memerintahkan Kanit Intel dan Anggota Polsek di Back Up Kasat Narkoba Polres Gayo Lues beserta Anggota untuk melakukan penyeledikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah itu sekira pukul 11.25 Wib melintas 1 (satu) Unit Mobil Avanza warna hitam di depan Polsek Putri Betung kemudian Anggota Polsek Putri Betung beserta Anggota Satresnarkoba mengikuti mobil Avanza yang melintas. Sesampainya mobil tersebut di Kp. Gumpang dan memarkirkan mobilnya didepan rumah tersangka, anggota gabungan langsung melakukan peyergapan dan mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja yang disimpan didalam mobil tersangka dan diduga 1 (satu) orang teman tersangka sempat melarikan sebelum diamankan.

Narkotika jenis ganja tersebut diperolehnya dari Sdra CD (30) status DPO, warga Kp. Agusen Kec. Blangkejeren, yang mana Sdra CD memerintahkan tersangka KM alias ED Bin Alm. A H untuk menyimpan ganja tersebut terlebih dahulu dirumah tersangka yang nantinya akan diambil oleh orang lain untuk dibawa ke Medan Sumatra Utara.

"Pelaku diancam dengan pasal 115 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)," kata Iptu Syamsuir. (Hendri)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satresnarkoba Amankan Tersangka Penyelundup Ganja

Terkini

Topik Populer