terkini

Dishub Karawang Sosialisasikan Alat Pemantul Cahaya Tambahan Pada Kendaraan

3/12/19, 11:39 WIB Last Updated 2019-03-12T04:39:21Z
Pemasangan alat pemantul cahaya.

Karawang, MA - Pemda Karawang melalaui Dinas Perhubungan menekankan kepada seluruh kendaraan bermotor khususnya kereta gandengan, dan kereta tempelan agar memasang alat pemantul cahaya tambahan. Hal ini merujuk Peraturan Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) Nomor: SK.5311/AJ.410/DRDJ/2018 tentang pedoman teknis alat pemantul cahaya tambahan pada kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan di Wilayah Kabupaten Karawang.


Kadishub Karawang Melalui Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Perhubungan Karawang,  Iwan Kristiawan, SH.MA mengatakan, sosialisasi sudah dilakukan untuk di Wilayah Karawang. Penekanannya adalah Bus dan Mobil Angkutan, baik penumpang maupun barang.

“Jadi pemasangan alat pemantul cahaya berbentuk stiker ini adalah sifatnya wajib sesuai dengan Peraturan Dirjen Darat dan alhamdullih sosialisasi untuk diwilayah Karawang sudah dilaksanakan," katanya saat di konfirmasi di ruang kerjanya (12/3/19).

Namun, aturan ini baru akan diberlakukan sepenuhnya pada Mei 2019. Di mana, saat ini masih dalam tahap sosialisasi. “Kebetulan untuk Karawang, sudah melaksanakannya dan maksud dari sosialisasi aturan ini adalah untuk memininalisir angka kecelakaan lalulintas,” tandasnya.

Selanjutnya Iwan  tambahkan, bahwa kebijakan ini dilakukan mengingat di beberapa negara sudah menerapkanya. “Ini (pemantul cahaya, red) jarak pandangnya bisa sampai 200 meter. Saya contohkan ada kecelakaan karena menabrak truk sedang berhenti. Nah dengan adanya pemantul cahaya ini, hal-hal seperti ini bisa dihindari, ” pungkasnya. (yon)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dishub Karawang Sosialisasikan Alat Pemantul Cahaya Tambahan Pada Kendaraan

Terkini

Topik Populer