Pemasangan alat pemantul cahaya. |
Kadishub Karawang Melalui Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Perhubungan Karawang, Iwan Kristiawan, SH.MA mengatakan, sosialisasi sudah dilakukan untuk di Wilayah Karawang. Penekanannya adalah Bus dan Mobil Angkutan, baik penumpang maupun barang.
“Jadi pemasangan alat pemantul cahaya berbentuk stiker ini adalah sifatnya wajib sesuai dengan Peraturan Dirjen Darat dan alhamdullih sosialisasi untuk diwilayah Karawang sudah dilaksanakan," katanya saat di konfirmasi di ruang kerjanya (12/3/19).
Namun, aturan ini baru akan diberlakukan sepenuhnya pada Mei 2019. Di mana, saat ini masih dalam tahap sosialisasi. “Kebetulan untuk Karawang, sudah melaksanakannya dan maksud dari sosialisasi aturan ini adalah untuk memininalisir angka kecelakaan lalulintas,” tandasnya.
Selanjutnya Iwan tambahkan, bahwa kebijakan ini dilakukan mengingat di beberapa negara sudah menerapkanya. “Ini (pemantul cahaya, red) jarak pandangnya bisa sampai 200 meter. Saya contohkan ada kecelakaan karena menabrak truk sedang berhenti. Nah dengan adanya pemantul cahaya ini, hal-hal seperti ini bisa dihindari, ” pungkasnya. (yon)