terkini

Berpotensi Kehilangan PAD Ratusan Juta, Retribusi Sewa Kios Pasar Empat Lawang Bermasalah?

1/02/22, 23:28 WIB Last Updated 2022-01-02T16:28:13Z
Foto Ilustrasi .net

Tebing Tinggi, MA – Akibat tagihan pembayaran Retribusi Sewa Kios Pasar Tebing Tinggi dan Pasar Pendopo Tidak Tertib, Pemkab Empat Lawang berpotensi kehilangan pendapatan retribusi ratusan juta.

Hal ini diketahui dari LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Nomor 36.B/LHP/XVIII.PLG/05/2021 tanggal 08 Mei 2021, dalam laporan BPK sebelumnya berdasarkan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Nomor 33.B/LHP/VIII.PLG/05/2018 tanggal 28 Mei 2018, BPK sempat melaporkan kelemahan SPI atas pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar pada UPTD Pasar Pendopo yang tidak sesuai ketentuan.

BPK juga telah merekomendasikan Bupati Empat Lawang menginstruksikan Kepala Disperindag dan Kabid Perdagangan untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan Retribusi Sewa Kios/ Los dan meninjau kembali semua perjanjian sewa atas kios/toko yang tidak ditempati.

Hasil pemeriksaan BPK Tahun 2020 atas buku catatan dan kartu tagihan pembayaran Retribusi Sewa Kios UPTD Pasar Pendopo dan UPTD Tebing Tinggi menunjukkan bahwa penagihan Retribusi Sewa Kios di kedua UPTD tersebut masih belum memadai.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar diketahui bahwa pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar untuk kios dikenakan tarif harian.

Wawancara BPK terhadap Plt. UPTD Pasar Tebing Tinggi dan Plt. UPTD Pasar Pendopo diketahui bahwa pemungutan Retribusi Sewa Kios tidak menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKR-D) atau karcis yang ditagih secara harian, melainkan kartu tagihan yang pemungutannya dilakukan setiap dua minggu dan besarnya pembayaran Retribusi Sewa Kios tergantung kemampuan pedagang.

Berdasarkan kartu tagihan, staf UPTD secara manual mencatat pembayaran Retribusi Sewa Kios di buku catatan. Per 31 Desember 2020, diketahui terdapat tagihan pembayaran Retribusi Sewa Kios di Pasar Pendopo dan Pasar Tebing Tinggi masing-masing sebesar Rp197.625.000,00 dan Rp370.385.000,00.

Sementara itu, Plt. UPTD Pasar Tebing Tinggi menjelaskan bahwa atas nilai tagihan tersebut, terdapat pedagang yang sudah tidak menempati kios yaitu sebanyak 33 pedagang, sehingga menyulitkan petugas pungut untuk menagih pembayaran.

Sedangkan Plt. UPTD Pasar Pendopo menjelaskan bahwa atas nilai tagihan tersebut, terdapat kios yang sudah berganti pemilik atau disewakan kepada pihak lain yaitu sebanyak 29 pedagang.

Hasil wawancara dengan Kasi Pasar diketahui bahwa Disperindag belum mempunyai ketentuan mengenai prosedur pengenaan sanksi atas tagihan pembayaran Retribusi Sewa Kios dan atas penjualan atau penyewaan kembali kios ke pihak lain. (Young Al/Red)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berpotensi Kehilangan PAD Ratusan Juta, Retribusi Sewa Kios Pasar Empat Lawang Bermasalah?

Terkini

Topik Populer