PALEMBANG, MA - Unit Opsnal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus Ismail (28) pelaku kekerasan terhadap korbannya anak-anak yakni berinisial MU (15) di wilayah Jl Setunggal, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, pada Ahad (3/1).
Tersangka Ismail (28) warga Jl Supersemar, Lr Sepakat Jaya 7, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning Palembang ini diamankan Selasa (15/2) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan pelaku kekerasan terhadap korbannya anak-anak ini berawal dari ada pertunjukan Kuda lumping di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Saat itu, pelaku yang merasa emosi karena korban membentak orang tuanya, sehingga pelaku mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau dari saku menusukan pisau tersebut ke arah korban dan mengenai pinggang sebelah kiri korban," ungkap Tri diruang kerjanya, Rabu (16/2).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di pinggang belakang sebelah kiri dan korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolrestabes Palembang.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya pelaku kita amankan tanpa perlawanan dirumahnya," terang Tri.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) tentang perlindungan anak dengan terancam hukuman diatas lima tahun penjara.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku kalau ia melakukan hal itu karena korban membentak orang tuanya, sehingga pelaku mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau dari saku menusukan pisau tersebut ke arah korban dan mengenai pinggang sebelah kiri korban.
"Setelah itu, saya langsung kabur," tutupnya. (Yudi)