terkini

Spesialis Curanmor Pembobol Mobil Akhirnya Dilumpuhkan Polisi

3/04/22, 19:21 WIB Last Updated 2022-03-04T12:21:41Z


PALEMBANG, MA - Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang melumpuhkan dua kaki Edi Purwanto alias Edi Kambing (35) warga Jl Husni Thamrin, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang 


Edi Kambing di lumpuhkan karena melawan petugas saat ditangkap yang tidak jauh dari rumahnya, Kamis (3/3) sekitar pukul 22.00 WIB.  


Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, bahwa Edi Kambing adalah spesialis pencurian pembobol mobil. 


Salah satunya di Jl R Sukamto tepatnya Parkiran PTC Mall, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III Palembang, Jum'at (25/2) sekitar pukul 16.00 WIB. 


Saat itu korban Ervina Apriliyani (36) sedang memarkirkan mobil Honda CRV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di halaman parkir dalam PTC Mall. 


Kemudian tersangka Edi Kambing berkeliling menggunakan satu unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam nopol BG 5218 IW di parkiran untuk mencari mobil yang diincarnya, namun melihat ada satu unit mobil Honda CRV yang sedang terparkir. 


Setelah kondisi rasa aman dan sepi, Lalu tersangka Edi Kambing langsung mencongkel pintu mobil dengan menggunakan Kunci T dengan mengambil satu unit laptop merk asus warna hitam milik korban dengan total harga Rp12 juta. 


Korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. 


"Mendapat laporan, Anggota kita bergerak cepat melakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengamankan satu pelaku yang tidak jauh dari rumahnya, Namun ketika ditangkap pelaku melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur," ungkap Tri diruang kerjanya, Jum'at (4/3). 


Dia juga menerangkan, bahwa tersangka ini juga tercatat dalam melakukan pencurian sudah 10 kali di tempat lokasi yang berbeda-beda. 


Selain mengamankan tersangka, Polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor honda Revo nopol BG 5218 IW yang digunakan tersangka saat beraksi, satu buah kunci T, dan satu buah kotak Laptop merk Asus. 


"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun," pungkasnya.


Sementara, tersangka Edi Kambing mengaku perbuatannya. "Ya pak, saya mencuri untuk kebutuhan sehari-hari," tutupnya. (Yudi)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Spesialis Curanmor Pembobol Mobil Akhirnya Dilumpuhkan Polisi

Terkini

Topik Populer