terkini

Diduga Ada Tambang Galian Tanah Ilegal di Koto XI Tarusan, Aparat Diminta Turun

4/11/22, 22:10 WIB Last Updated 2022-04-11T15:10:06Z


TARUSAN, MA - Diduga ilegal alias tak berizin, aktivitas tambang galian tanah di Sawah Liat, Nagari Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), meresahkan warga sekitar dan pengendara. Kendaraan berat pengangkut hasil tambang galian tanah yang lalu lalang melintasi jalan Raya Padang-Painan itu sangat mengganggu pandangan pengendar, terlebih saat cuaca panas. (2022/04/11) 


Dengan adanya praktik penambang galian tanah ilegal ini sudah berjalan kurang lebih hampir 1 Minggu dan warga di sekitar lokasi menolak adanya penambang tersebut yang diduga ilegal, karena bisa mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup.


 Kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten, agar secepatnya menutup aktifitas penambang galian tanah Ilegal yang tidak ada izinnya.

 Penambangan yang diduga kuat tidak berizin, dan sangat meresahkan masyarakat dan pengendara. Menurutnya, banyak warga yang mengeluh atas kegiatan penambangan galian tersebut. Pasalnya, debu yang dihasilkan kendaraan berat yang melintasi jalan lintas tersebut, sangat mengganggu aktivitas keseharian masyarakat setempat.


 Selain jalan yang rusak, kekhawatiran yang terbesar dari masyarakat setempat adalah pencemaran lingkungan akibat debu yang berterbangan yang dilalui dump truck pengangkut material tambang Galian.

 Tanggung jawab pelaku usaha pertambangan yaitu melakukan reklamasi pasca tambang yang merupakan kewajiban bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selanjutnya, pengerukan tersebut hingga kini masih berlangsung, seolah tidak ada masalah di saat di datangi. Truk-truck dum banyak sekali hilir mudik berseliweran keluar masuk lokasi galian liar tersebut.


 Aktivitas melanggar hukum ini tak mendapat perhatian khusus dari pemerintah setempat. Bahkan dari pihak aparatur hukum wilayah Pessel seolah menutup mata adanya galian yang tanpa izin tersebut, sehingga pengusaha tak merasa takut beroperasional walau tanpa ijin sama sekali. Beberapa lokasi penambangan baru bermunculan.

 Kegiatan tersebut sudah terbiasa dan aman aman saja, karena terpantau truk pengangkut hasil penambangan lalu lalang di jalan jalan dan di lokasi tambang. Tak hanya itu, penambangan ilegal tersebut juga menggunakan alat berat dalam satu lokasi sampai menggunakan dua alat berat eskavator.


 Tanah warga yang dikeruk di jual untuk kepentingan proyek-proyek yang membutuhkan terutama untuk DI Batang Tarusan.


 Gubernur Sumbar melalui Dinasnya, agar memaksa pemilik tambang untuk berhenti merusak lingkungan, sekaligus menyeret pemilik tambang ilegal ke ranah hukum.Ini sudah banyak merugikan berbagai pihak.


  Berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 dan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan termasuk memuat tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan. Komoditas pertambangan, dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara.


Setiap Pertambangan Batuan wajib memiliki izin yang meliputi, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, perusahaan tersebut wajib mematuhi ketentuan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya.


Ketentuan pidana pelanggaran UU No 4 Tahun 2009, seperti tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(Chandra s)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Ada Tambang Galian Tanah Ilegal di Koto XI Tarusan, Aparat Diminta Turun

Terkini

Topik Populer