terkini

Berpotensi KKN, Proyek Bronjong dan Kios Kawasan Wisata Bendungan Watervang Diduga Siluman Terus Dikebut

7/02/22, 16:57 WIB Last Updated 2022-07-03T15:54:33Z

 

Pekerjaan Proyek Bronjong di Wisata Bendungan Watervang Kota Lubuk Linggau (Foto : Dok.Lira)

Lubuklinggau, MA – Proyek tanpa papan nama dilokasi kawasan wisata bendugan watervang terus dikebut, proyek ini juga disebut-sebut milik Balai Besar Wilayah VIII Provinsi Sumatera Selatan, disisi lain dapat berpotensi terjadinya KKN.

 

Hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak terkait terkait berita sebelumnya, (BACA DISNI), didapati dari beberapa sumber  pagu anggaran ini mencapai 28 miliar rupiah untuk tiga titik pengerjaan yang salah satunya berlokasi di lokasi kawasan wisata bendugan watervang.

 

Pekerjaan Proyek Kios di Wisata Bendungan Watervang Kota Lubuk Linggau (Foto : Dok.Lira)

Pantauan di lapangan proyek ini terus dikebut dengan beberapa pekerja pada kios sedang memasang atap bangunan, sedangkan pada bronjong terus melakukan penimbunan. (01/07)

 

Dikonfirmasi lebih lanjut, pekerja menjelaskan pimpinan proyek Sdr. RND, “Perusahaan dari Palembang pak, dengan pengawas RND, biasanya datang  dan hari ini belum ada,” jelas pekerja tersebut yang enggan disebut namanya.

 

Lebih lanjut, beberapa orang yang mengaku sebagai penanggung dilapangan HND dan Humas AN, sempat menghubungi wartawan media ini, namun tidak melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan sebelumnya.

 

Disisi lain, Ketua LSM Lira Sumsel, Al Anshor, SH mengungkapkan proyek ini bisa berpotensi KKN,

“harusnya disetiap pekerjaan dipasang papan informasi pekerjaan, itu tujuannya sebagai transparansi pekerjaan dan penggunaan anggaran, kalau tidak dipasang ada unsur kesengajaan pelaksana menyamarkan pekerjaan dan tujuan disamarkannya pekerjaan untuk apa? Bisa berpotensi terjadinya KKN,”jelasnya.

 

Anshor juga menambahkan adanya dugaan kelalaian pelaksana dan pengawasan dalam proyek tersebut,

“Jika anggaran puluhan miliar yang dipakai tentu pelaksana dan pengawas proyek bukan sembarangan, saya rasa mereka orang-orang professional dalam bidangnya masing-masing, dan jika dilihat saat ini ada dugaan sengaja dilalaikan untuk menyamarkan pekerjaan,” tambahnya.

 

Seperti diketahui kewajiban papan infromasi pada pekerjaan ini tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014). (*)

 

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berpotensi KKN, Proyek Bronjong dan Kios Kawasan Wisata Bendungan Watervang Diduga Siluman Terus Dikebut

Terkini

Topik Populer