Cilacap, MA- Jajaran Satuan Narkoba Polres Cilacap bersama Lanal Cilacap berhasil menangkap 2 pelaku peredaran obat-obatan/ Psikotropika berinisial S di Jl. Laut Kelurahan Cilacap dan R, warga asal Aceh, di Jalan Kolonel Sugiono Cilacap, (19/08/2022).
Dalam kegiatan penangkapan dan dalam hal ini di bantu oleh warga setempat, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obat keras dan psikotropika
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro, S.I.K, .M. H melalui Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H menerangkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah warga masyarakat membawa pelaku ke Denpom Lanal Cilacap.
Selain mengamankan puluhan obat berbahaya berbagai merk, petugas juga menyita barang bukti berupa uang yang diduga hasil penjualan obat obatan keras oleh tersangka serta barang pribadi milik tersangka yaitu dompet dan HP.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Cilacap, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana melanggar primer pasal 196 jo pasal 95 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 198 Jo pasal 108 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 Undang-undang R.I No.5 Th.1997 tentang Psikotropika" ungkap Gatot.
"Dalam bulan Agustus ini Sat Narkoba Polres Cilacap telah berhasil mengungkap kasus peredaran obat dan psikotropika sebanyak 5 kasus lain dengan TKP diantaranya di Jl.Lingkar Selatan Kelurahan. Tegal Kamulyan Cilacap, di Dusun Cibenon, Desa Sidareja Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap, di Jl. Rawa Bendungan Desa Tritih Wetan Kecamatan Jeruklegi, Jl.Tugu Barat Desa/Kec. Sampang, Kabupaten Cilacap, di Jl.Tentara Pelajar Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi Cilacap", kata Gatot. (Hms/Pour).