Jambi,MA-Yang mana persoalan tambang batu bara di provinsi jambi yang mana pada hari kamis tanggal 20 oktober 2022 LBH-RI mendatangi dirjend minerba RI
Salah satu pertanyaan yang dilayang kan oleh LBH-RI kepada dirjend minerba adalah meminta dirjend minerba menjelaskan ke publik nama perusahaan pemilik iup-op yang masih beroperasi diwilayah kecamatan rantau pandan ,kabupaten provinsi jambi Tangapan penyampaian pernyatan LBH-EI dengan nomor surat B-6271/MB-07/DPT,PL/2022 sehubungan surat KORLAP LBH-RI provinsi jambi bersama ini kami samapaikan tanggpan
Sesua dengan tugas pokok dan pungsi kami berikut
1.sesuai pasal 123A undang undang NO 03 tahun 2022 pemegan IUP atau IUPK wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang hinga reklamasi dan/atau pascatambang
2sesuai dengan data pada minerba one Map indonesia(Momi)terdapat izin usaha pertambangan yang beroperasi di sekitar Blok rantau pandan antara lain
a. PT. Bara pertama rezeki anugera sentosa utama
b. PT bumi bara perkasa
c. PT daya bara nusantara
d. PT surya anugerah sejahtera
e. PT inti baratama anugerah prima
f. PT Marga bara tambang
3.pada database momi pertanggal 27 oktober 2022 tidak terdaptar IUP a. n PT karya bungo pantai ceria (PT KBPC) sedangkandata jamina reklamasi dan penyerahan data reklamasi dan pascatambang IUP dari pemeritah propinsi jambi
LBH RI saat di konfirmasi Deni irawan ,SH selaku sekretaris LBH- RI membenarkan kepada media ini kami telah menerima surat balasan dari Dirjend minerba dan meminta kepada kepastian hukum yang diatur dalam uu minerba
dan satu lagi kata Deni irawan,SH menyangkut persoalan truk angkutan batu bara yang melintasi jalan nasional / jalan provinsi jambi diduga tidak memiliki izin angkutan, kami LBH-RI akan menyurati dirjend perhubungan darat persoalan truk angkutan batu bara yang menuju pelabuhan talang duku, untuk sementara di stop beroperasi dulu sebelum ada izin angkutan truk batu bara dan jalur khusus angkutan telah selesai di kerjakan .ungkap Deni irawan,SH
Abunjani.