terkini

Hati Hati Jika Melanggar Peraturan Nomor (2,3 dan 4) Bisa Kurangan Penjara dan Denda 50 Juta Rupiah

1/27/23, 17:46 WIB Last Updated 2023-01-27T10:46:27Z



MURATARA,MA-Sudah menjadi tugas dan kewajiban sebagai penegak peraturan daerah (Perda), Anggota Satuan Polisi Pamong Peraja (Sat-Pol PP) Sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda Nomor 11 tahun 2017. Jum'at(27/01/23) 



Kepala Sat Pol -PP Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Kasi Kerjasama Rizal Tristo kembali mengingatkan  kepada masyarakat terkait Perda Nomor 11 tahun 2017 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan berkaki empat. 


Dirinya mengatakan jika giat anggota sat Pol PP dari tanggal 26-27 Januari 2023 itu sosialisasi langsung kepada masyarakat, terkait pemeliharaan dan penertiban hewan berkaki empat, untuk zona yang akan di sosialisasi kembali yakni mulai dari kecamatan Karang Jaya sampai Kecamatan Rawas Ulu. 



"Kemarin kami sosialisasi kepada masyarakat Desa Embacang Baru dan  sekitar nya , kemudian hari ini dan seterusnya kita akan terus sosialisasi ke Desa -Desa dan Kecamatan yang mempunyai ternak hewan berkaki empat yang sering berkeliaran di sekitaran Jalinsum ", Jelas Kasi 



Kemudian dirinya menegaskan jika sudah beberapa kali disosialisasikan tidak ada tindakan yang diambil oleh pemilik ternak, maka jangan menyalahkan pemerintah jika hewan ternak nya ditangkap. 





"Kami tidak main main terkait hal ini, sebab sudah banyak laporan masyarakat jika masi banyak hewan peliharaan masyarakat yang cukup meresahkan, baik dari pengguna Jalinsum ataupun masyarakat yang mempunyai kebun, jika masi kedapatan hewan berkaki empat berkeliaran di sekitaran Jalinsum, maka jangan salahkan kami kalau kami tindak tegas ".Ujar Kasi 




Kemudian sambung Kasi, untuk sanksi yang diterapkan dengan acuan Perda Nomor 11 Tahun 2017 yakni, untuk jenis hewan kecil seperti Kambing atau domba itu kena denda sebesar 75 ribu rupiah sampai 100 ribu rupiah, dan untuk  kerbau, sapi, kuda dan sejenisnya itu kena denda mulai dari 100 ribu rupiah sampai dengan 150 ribu rupiah



"Selain sanksi administratif juga ada sanksi pidana atau tindak tegas bagi pemilik ternak yang melanggar peraturan Nomor 2 , 3 dan 4 , maka akan di kenakan sanksi kurangan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak sebesar 50 juta rupiah ".Tutup Kasi. 



(AkaZzz).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hati Hati Jika Melanggar Peraturan Nomor (2,3 dan 4) Bisa Kurangan Penjara dan Denda 50 Juta Rupiah

Terkini

Topik Populer