terkini

Diduga Ilegal Bebas Beroperasi Galian C Tanah Urug Tanpa Adanya Tindakan Dari Pihak Terkait Setempat.

3/08/23, 18:00 WIB Last Updated 2023-03-08T11:00:22Z



SERGAI. Media Advokasi com - Bebasnya beroperasi galian C tanah urug yang terletak di Dusun V Desa Sukasari Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara, tanpa adanya tindakan dari pihak Pemerintah setempat baik dari Pemerintahan Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan, Pemkab Sergai maupun dari Polres Sergai tentu menjadi pertanyaan besar bagi halayak ramai.

Hal tersebut diketahui ketika awak Media menyambangi galian C tersebut pada hari Selasa (07/03/2023) sekira pukul 16.30 Wib, dan ketika ditanya kepada pekerja yang ada disitu, siapa pemilik galian C ini, pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya menjawab " tidak tau bang, tapi kalau pengawasnya bang Yit, dan sekarang dia lagi keluar bang."

Karena tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, kemudian awak Media, konfirmasi ke Kadus Dusun V Desa Sukasari, ibu Wagini (Kadus V ) di kediamannya. Dan ketika ditanya apakah ibu mengetahui kegiatan galian C tersebut yang kebetulan tidak jauh dari lokasi rumah ibu, Wagini menjawab, saya mengetahui adanya galian C tersebut, tapi saya tidak tahu siapa yang punya galian C tersebut. Dan ketika ditanya soal izin, Wagini menjawab, " kalau soal itu saya tidak tahu pak, tanya aja sama orang yang ada di galian C itu dan tanya sama bapak Kades," sembari melangkah menghindari awak Media.

Tentu apa yang dilakukan Wagini selaku Kadus sangat disayangkan, karena terkesan menghindar dan tidak memberikan jawaban yang memuaskan, tentu menimbulkan pertanyaan ada apa?

Sebagaimana diketahui dari beberapa jenis bahan galian golongan C yang paling banyak penambangannya dilakukan adalah pasir, kerikil, batu kali dan tanah urug.

Galian C melanggar hukum karena galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana.

Dan sanksi yang digunakan untuk menindak lanjut kasus galian golongan C, para pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Maka dengan adanya pemberitaan ini, diharapkan para pihak yang terkait dan berwenang agar dapat mengambil tindakan tegas kepada para pelaku galian C ilegal tersebut, khususnya kepada pihak Polres Serdang Bedagai. (Suyanto )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Ilegal Bebas Beroperasi Galian C Tanah Urug Tanpa Adanya Tindakan Dari Pihak Terkait Setempat.

Terkini

Topik Populer