terkini

Menangis Dituduh Korupsi Dana Hibah, Romi : Saya Pegawai Honorer yang Tidak Punya Kewenangan.

6/22/23, 14:44 WIB Last Updated 2023-06-22T07:44:26Z


PALEMBANG, MA - Tiga terdakwa Aceng Sudrajat, Herman Fikri dan Romi yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui masing-masing penasehat hukumnya membacakan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum. 

 

Pledoi dibacakan langsung oleh dihadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (22/6/2023).


Adapun dalam pledoi pribadinya terdakwa Aceng Sudrajat menyinggung tuntutan pidananya lebih tinggi dari terdakwa Herman Fikri yang sama-sama sebagai koordinator sekretariat Bawaslu Ogan Ilir.


"Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia, agar saya mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya agar saya cepat bebas pulang untuk menemui orang tua dan keluarga. Dalam perkara ini, saya dituntut 5 tahun penjara sementara Herman Fikri dituntut 3 tahun padahal kami sama-sama sebagai PPK. Karena Bawaslu Ogan Ilir dan Muratara memang sudah ada kekacauan keuangan sebelumnya saya adalah PPK yang ketiga di Muratara. Saya tidak pernah bergerak sendiri, saya melaksanakan kegiatan berdasarkan perintah dari ketua Bawaslu Sumsel melalui Herman Fikri," ujar Aceng Sudrajat saat membacakan pledoi pribadinya.


Sedangkan terdakwa Herman Fikri dalam pledoi pribadinya mengaku telah menyesal dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.


"Majelis hakim yang mulia, pertama saya sudah mengakui perbuatan saya, saya juga telah mengembalikan kerugian negara mungkin itu pertimbangan jaksa penuntut umum menuntut saya lebih rendah dari Aceng Sudrajat," kata Herman Fikri.


Kemudian terdakwa Romi membacakan pledoi pribadinya sambil menangis mengaku sebagai pekerja honorer namun dituduh sebagai aktor intelektual.


"Saya ingin menyampaikan pembelaan saya yang mulia, bahwa saya adalah pekerja honorer yang tidak punya kewenangan tapi saya didakwa telah menyalahgunakan wewenang. Saya hanya robot yang hanya menjalankan perintah pimpinan, kalaupun saya tidak terlibat tindak pidana korupsi ini tetap terjadi karena uang sudah diambil oleh mereka. Saya dituntut sangat tinggi dimana rasa keadilan ini yang mulia. Saya dituduh membuat SPJ fiktif padahal yang membuat adalah Ahmad Taufik yang hingga saat ini tidak jadi tersangka dan saya dituduh seolah-olah aktor intelektual dalam perkara ini. Saya memoohon hukuman yang seringan-ringannya yang mulia karena saya adalah tulang punggung keluarga," ujar Romi sambil menangis.


Setelah mendengarkan pledoi tersebut, jaksa penuntut umum Kejari Ogan Ilir akan menanggapinya pada sidang berikutnya.


"Baiklah kami sudah musyawarah, maka sidang selanjutnya kita buka kembali pada tanggal 6 Juli 2023 dengan agenda replik dari penuntut umum dengan demikian sidang ditutup," ujar hakim ketua.


Pada sidang sebelumnya, terdakwa Aceng Sudrajat dituntut hukuman pidana selama 5 tahun, sementara terdakwa Herman Fikri dituntut 3 tahun. Sedangkan terdakwa Romi dituntut 4 tahun penjara.


Selain hukuman pidana, terdakwa Romi dihukuman denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 1 tahun kurungan dan dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 200 juta.


Sementara terdakwa Aceng Sudrajat dihukum pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan dan dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 800 juta.


Sedangkan terdakwa Herman Fikri dihukum pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan dan dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2 miliar.


Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,350 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.


Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.


Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan, atas perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,401 miliar. (Boy).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Menangis Dituduh Korupsi Dana Hibah, Romi : Saya Pegawai Honorer yang Tidak Punya Kewenangan.

Terkini

Topik Populer