terkini

Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba Di Wilayah Hukum Polda Sumsel

2/22/19, 19:19 WIB Last Updated 2019-02-22T12:19:09Z


Palembang, MA - Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara SH menggelar "Press Release Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Wilayah Polda Sumsel". Release bertempat di Halaman Teras Gedung Utama Polda Sumsel, Jum'at 22/2/2019.


Sehubungan Pengungkapan Kasus Narkoba Periode bulan Februari tahun 2019 Direktorat Narkoba Polda Sumsel terhadap Peredaran Narkoba di Wilayah Polda Sumsel hasil ungkap perkara Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama-sama Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang , Pangkalan Udara TNI AU Palembang dan Polres Ogan Ilir (OKI) Tanggal 21 Februari 2019 atas Laporan Polisi Nomor LP/28-A/1/2019/ Dit Res Narkoba Tanggal 21 Februari 2019 atas diri para tersangka.


Tujuh (7) orang tersangka di antaranya Eka Chandra Hidayatullah (23), Nova Nuryana (25), Asep Erik Mulyana (30), Dede Enjang (28), Diki Purnama (21), Riski (28) dan Ribut Haryanto (49). Tempat kejadian perkara (TKP) Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Kamis 21 Februari 2019 jam 11.30 WIB.


Barang Bukti (BB) diantaranya Sembilan (9) bungkus lakban warna coklat berisi sabu berat bersih bruto 5.895 gram (5,8 Kg), Enam (6) unit Handphone, Lima (5) buah KTP Palsu, Satu (1) buah timbangan digital , Satu (1) lembar tiket pesawat Citilink atas nama Eka Chandra beserta bukti transfer via ATM.


Kronologis kejadian pada hari Kamis 21 Februari 2019 sekitar jam 11.30 WIB Anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel yang Piket di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang mendapat informasi dari petugas Avsec bandara ada mengamankan seseorang penumpang pesawat bernama Eka Candra yang dicurigai membawa satu bungkus lakban warna coklat setelah dilakukan pemeriksaan benar bungkusan tersebut berisi narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 673 gram yang akan dibawa tujuan Palu Sulawesi Tenggara.

Setelah menerima tersangka Eka Chandra Berikut barang buktinya selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya dan ternyata ada 7 orang rekan-rekannya hasil pengembangan tertangkap bahwa ada 4 orang tersangka lainnya akan berangkat tujuan Lampung dengan menggunakan angkutan Kereta Api. Sekitar jam 19.00 30 WIB dilakukan penangkapan di dalam areal stasiun kereta api Kertapati Palembang atas nama Diki Purnama Deden Enjang Nova Nur Yana dan Asep Erik Mulyana berikut 5 bungkus di lakban warna coklat berisi sabu dengan bruto 3.206 gram.

Usai di introgasi diperoleh informasi bahwa ada 3 bungkus yang dilakukan warna coklat dibuang di toilet Bandara Sultan Mahmud Badaruddin 2 Palembang setelah dikonfirmasi dengan petugas bandara didapatlah 3 bungkus dilakban warna coklat berisi sabu dengan bruto 2.016 Gram.

Disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Zulkarnain adinegara SH "Dari hasil interogasi terhadap para tersangka yang sudah tertangkap masih ada dua (2) orang rekannya yang hendak berangkat tujuan Lampung dengan Jalan Darat menggunakan mobil rental. Setelah berkoordinasi dengan Polres OKI ,berdasarkan ciri-ciri tersangka tersebut dan dilakukan pengejaran. Pada Jam 23.50 WIB saat dilaksanakan razia kendaraan tertangkaplah dua (2) orang Laki-laki bernama Ribut Haryanto dan Riski . Selanjutnya para tersangka dan barang bukti di bawah ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk proses penyidikan lebih lanjut" Papar jenderal yang ramah dengan para awak media.

"Selain dari Tujuh (7) orang tersangka yang sudah tertangkap salah satu diantara bernama Darman alias away sudah berangkat lebih dulu dari Palembang tujuan Kendari dengan membawa 8 bungkus yang dilakukan warna coklat diduga sabu seberat lebih kurang Empat (4) Kg dan rencana akan menginap di Hotel Swissbell Kota Kendari. Setelah dilakukan koordinasi dengan dirnarkoba Polda Sulawesi Tenggara tersangka Berikut barang buktinya berhasil ditangkap dan saat ini sedang dalam proses penyidikan Direktorat reserse narkoba Polda Sulawesi Tenggara" ungkap Kapolda.

Pasal yang disangkakan Primer pasal 114 ayat (2 )Jo 132 ayat (1 ) UU 32/2009 subsider pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU 35/2009.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit satu Miliar Paling banyak 10 Miliar. (Yl/MG)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba Di Wilayah Hukum Polda Sumsel

Terkini

Topik Populer