Jambi, MA - Indonesia lahir sebagai sebuah bangsa hasil dari proses
perkembangan peradaban masyarakat yang panjang dari komunitas-komunitas kecil.
Yang selanjutnya membentuk komunitas besar bernama Bangsa Indonesia. Komunitas-komunitas
kecil itu bisa berwujud kelompok, bisa juga berwujud kesatuan masyarakat hukum
yang dikenal sebagai desa. Yang memiliki kesamaan sejarah dan kesamaan cita-cita
untuk mencapai kedaulatan politik, kemandirian ekonomi, dan kepribadian kebudayaan.
Itulah bangsa ini, Bangsa Indonesia.
Desa sebagai elemen pokok pembentuk bangsa ini. Karenaitu Undang-undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)
menempatkan desa-desa sungguh sebagai identitas bagi eksisnya bangsa dan negara Indonesia.
Ini berarti, desa adalah tiang negeri. Jika tiangnya rapuh, maka negeri kitapun akan ikut rapuh.
Hal
ini disampaikan Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) MochFachri S.STP.,
M. Si mewakili Dirjen PPMD Kemendesa PDTT TaufikMadjid, saat menghadiri sekaligus membuka kegiatan Jambore Tenaga
Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) se-Provinsi Jambi Tahun 2019 pada Minggu
(21/4/2019).
Kegiatan Jambore Pendamping Desa di Jambi dipusatkan di
Kabupaten Kerinci.
Turut hadir pada pembukaan Jambore antara
lain, Staf Ahli Gubernur Jambi, KadisPMD Jambi, Bupati Kerinci Dr. H. Adirozal,
M. Si sertaWakil Bupati KerinciIr. H. Ami Taher.
Pejabat Pemkab Kerinci dan undangan lainnya juga tampak memenuhi tenda yang
disediakan panitia. Direktur PMD
mengaku sangat bahagia bisa menginjakan kaki di Kabupaten Kerinci dalam rangka membuka kegiatan Jambore.
“Saya mengapresiasi kegiatan ini. Bukan semata karena ramainya teknis penyelenggaraannya. Justru karena saya meyakini bahwa Pemerintah Provinsi
Jambi, Pemerintah Kabupaten/Kota di Jambi, Tenaga
Pendamping Profesional dan masyarakatnya, sangat menyadari arti pentingnya membangun dan memberdayakan desa,” puji Fachri.
Terlebih lagi,
penyelenggaraan Jambore bertepatan dengan peringatan Hari Kartini ke-140. Kartini,
lanjut Fachri, merupakan seorang perempuan pejuang emansipasi wanita dalam sejarah bangsa ini.
Nilai perjuangan R.A. Kartini berkorelasi erat dengan pelaksanaan UU Desa.
Olehnya itu, kata Fachri, nilai perjuangan R.A.
Kartini bagi Pendamping Desa adalah membangun desa yang bermartabat.
“Ketika menerima undangan kegiatan ini,
saya melihat tujuan penyelenggaraan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan wawasan, serta mempererat tali silaturahmi.
Sepintas,
tujuan ini boleh disebut normatif. Karena sering kita jumpai dalam berbagai kegiatan.
Namun demikian, pada kesempatan ini saya ingin menegaskan arti penting dan makna yang
terkandung dibalik kata-kata ini,” kata Direktur PMD.
Melalui Jambore ini,
kiranya dapat menempatkan Tenaga Pendamping Profesionalsebagai sasaran yang ditempa
agar memiliki kualitas dan kapasitas SDM yang memadai.
Sehingga dapat menjalankan tugas-tugas fasilitasi dan pendampingan desa maupun masyarakat desa dengan baik.
Fasilitasi dan pendampingan,
lanjut Fachri, tidak saja berfokus pada pengelolaan Dana Desa,
tetapi mencakup keseluruhan tata kelola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Jambore kali ini, diharapkan mampu menyediakan media belajar yang
baik untuk saling tukar pengetahuan dan pengalaman antar sesama Pendamping Desa dari lokasi-lokasi tugas
yang berbeda.
“Ini penting,
karena setiap lokasi dampingan memiliki karakteristik yang
berbeda. Itu membutuhkan pola/metode pendampingan yang beda pula. Tenaga
PendampingProfesional yang mampu beradaptasi dengan karakteristik lokasi dampingan,
saya yakin akan mampun melakukan tugas fasilitasi dan pendampingan dengan profesional,”ujarnya.
Sebaliknya, pendamping yang
tidak mampu beradaptasi, menurut Direktur PMD,
akan menjadi penonton. Bahkan padatitik tertentu hanya akan menjadi beban bagi desa-desa.
Oleh karena itu, pada kesempatan ini, seluruh Tenaga
Pendamping Profesional khususnya di Provinsi Jambi, diharapkan mampu mengenal diri,
mengenal potensi diri, serta mengenal kapasitas individual yang
dimiliki dalam menyelami karakteristik dan potensi lokasi dampingan.
Lebih jauh lagi, Fachri menyatakan,
capaian-capaian positif UU Desa yang ada saat ini,
diminta tidak menjadi alasan untuk terlena. Pekerjaan masih banyak,
terutama menangani permasalahan-permasalahan yang muncul selama pelaksanaan UU
Desa. Masih ditemukan adanya intervensi-intervensi negatif dari eksternal desa, baik dari oknum maupun lembaga,
termasuk yang berasal dari Tenaga Pendamping Profesional.
Dalam menghadapi ini,
maka pemerintah dan masyarakat desa, perlu terus didampingi agar
mampu mengatasinya dengan baik, tanpa menimbulkan konflik diantara sesama warga desa.
Pendekatan pemberdayaan masyarakat selalu mengajarkan bahwa permasalahan adalah bagian dari tahap
yang harus dilewati menuju kematangan.
“Untuk itu, pendekatan pengelolaan sangat menentukan sejauh mana dapat mengatasi masalah
yang dihadapi. Saya yakin dan percaya, Provinsi Jambi
mampu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan UU
Desa,” tandasFachri. **