Ketua DPW Lira Sumsel, Al Anshor, S.H. |
Palembang, MA – Potensi kehilangan pedapatan dearah tersebut timbul akibat dari penetapan, pemungutan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Peroleahan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang belum memadai.
Ketua DPW Lira Sumsel, Al Anshor, SH, menilai besaran kehilangan potensi ini diangka fantastis, mencapai Rp. 14,6 miliar, salah satunya disebabkan Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapatkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) BPHTB lebih dari satu kali wajib pajak dengan Nilai Rp. 12.644.989.256,70,-, yang seharusnya tidak mendapatkan pengurangan NPOPTKP.
Tak hanya itu, Anshor juga menyayangkan pelayanan Badan Pengelolaan Pajak Daerah Pemkot dalam pendaftaran PBB,
“Salah satu contoh ada mitra kita yang mendaftarkan PBB untuk hak atas tanahnya sejak maret lalu, hingga saat ini (15/06) belum selesai, sangat disayangkan, padahal jika PBB tersebut cepat diselesaikan bisa menjadi tambahan PAD Kota Palembang,” ungkapnya. (Red)